Sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang  Nomor : 800/1161/2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Dalam Pelaksanaan Tugas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Pada Masa Tatanan Normal Baru,  dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang  telah melaksanakan pelayanan uji kendaraan bermotor sesuai  dengan protokol kesehatan baik petugas maupun pengguna jasa layanan uji kendaraan , ini  dimaksudkan untuk memotong mata rantai penyebaran virus covid-19 dilingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *