Tugas Dinas Perhubungan :
Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Fungsi Dinas Perhubungan :
- perumusan kebijakan teknis di bidang Perhubungan;
- pelaksanaan koordinasi kebijakan dibidang Perhubungan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang Perhubungan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perhubungan;
- pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
- pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.