Tugas Dinas Perhubungan :

Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Fungsi Dinas Perhubungan :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang Perhubungan;
  2. pelaksanaan koordinasi kebijakan dibidang Perhubungan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang Perhubungan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perhubungan;
  5. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
  6. pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
  7. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.