Demi kenyamanan masyarakat kabupaten Rembang khususnya pengguna fasilitas tepi jalan untuk parkir kendaraan. UPT Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan pemasangan rambu petunjuk tarif parkir yang sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang  No 4 Tahun 2010 Tentang Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2018 besaran tarif parkir  sebagai berikut :

roda 2 sebesar Rp. 1.000

roda 4 sebesar Rp. 2.000

roda 6 sebesar Rp. 10.000

roda lebuh dari 6 sebesar Rp. 12.000

Demikian informasi yang kami sampaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *