Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang bersama Satlantas Polres Rembang hari Jumat ( 02/09/22 ), melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada sejumlah pengemudi kereta wisata yang bertempat di Taman Wisata Lengkowo, Lasem.  Kegiatan sosialisasi ini dihadiri 30 pengemudi paguyuban kereta wisata.

Didalam sosialisasi ini disampaikan beberapa larangan tentang larangan beroperasi di jalan raya berdasarkan pada UU nomor 22 tahun 2009 bahwasanya tidak memenuhi kelayakan jalan dan beroperasi di jalan raya.

Sosisalisasi ini juga menyampaikan bahwasanya tidak ada izin operasional untuk kendaraan modifikasi, seperti halnya kereta wisata. Kereta wisata ini dianggap tidak layak jalan mengingat tidak adanya penutup samping dan tidak ada uji kelayakan jalan serta tidak memenuhi uji tipe. Jika terjadi kecelakaan dijalan raya, Asuransi dari jasa raharja tidak dapat digunakan.

Didalam sosialisasi itu, juga dilahkukan pemeriksaan unit kereta wisata oleh penguji kelayakan jalan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang. kegiatan berjalan dengan aman serta kondusif tanpa ada gejolak dari para pengemudi kereta wisata.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *