Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi merupakan kewajiban badan publik, dalam rangka melaksanakan pelayanan informasi yang merupakan pemenuhan hak konstitusi warga negara atas informasi. PPID secara atribusi melekat pada organisasi pemerintah daerah yang menangani pengelolaan informasi. Setiap badan publik memiliki satu orang PPID yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan PPID ditetapkan pimpinan badan publik yang dalam hal ini adalah Bupati Rembang.

Tugas dan Fungsi PPID Pembantu Dinas Perhubungan

  1. Mengklasifikasikan Informasi terdiri dari: Informasi Berkala, Informasi Setiap Saat, Informasi Serta Merta dan Informasi Dikecualikan
  2. Mengkoordinasikan dan Mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Dinas Perhubungan
  3. Menyimpan, Mendokumentasikan, Menyediakan dan Memberi pelayanan informasi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang kepada publik
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang
  5. Melakukan Pemutakiran Informasi dan Dokumentasi yang ada di Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang
  6. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi yang ada di Dinas Perhubungan untuk diakses oleh publik
  7. Melakukan Inventarisasi Informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama
  8. Memberikan Laporan tentang Pengelolaan Informasi Kepada PPID Utama secara berkala