Menindaklanjuti perintah dari Sekda Kabupaten Rembang untuk penertiban lalu lintas jalan di pasar kota Rembang, Dishub Kabupaten Rembang menindaklanjuti perintah tersebut dengan segera melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas jalan yang dimulai sejak  tanggal 20 september 2021.

Dishub Rembang berharap kegiatan tersebut dapat menciptakan kesadaran para pengguna jalan khususnya di sekitar pasar kota Rembang untuk lebih tertib dan patuh terhadap jalur dan rambu yang sudah terpasang demi kelancaran arus lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *