Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang telah merubah aturan Traffic light atau Lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di pertigaan tugu adipura Kabupaten Rembang. Semula kendaraan dari barat menuju ke timur bisa jalan terus, sekarang harus mengikuti lampu APILL.

Kasi Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, Doni Setiawan, Senin (4/10) menerangkan perubahan aturan lampu APILL di pertigaan tugu adipura mulai diterapkan pada 28 September lalu. Sehingga pengguna kendaraan dari arah barat menuju ke timur wajib mengikuti lampu lalu lintas.

Adanya perubahan aturan tersebut menurut Doni berdasarkan adanya masukan dari sejumlah pihak yang sering datang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Bupati termasuk ASN yang bekerja di Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Rembang. Mereka merasa kesulitan menyeberang jalan ketika hendak menuju ke kantor atau saat pulang karena kendaraan dari arah barat mulai padat, terlebih banyak yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Sebelumnya kendaraan dari arah barat menuju ke timur diperbolehkan untuk jalan terus karena arus kendaraan masih tergolong sepi. Namun saat ini jumlah kendaraan sudah semakin banyak sehingga wajib harus mengikuti lampu apill.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *