Tarif Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Kabupaten Rembang

Tarif Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Kabupaten Rembang

Share this Post

Demi kenyamanan masyarakat kabupaten Rembang khususnya pengguna fasilitas tepi jalan untuk parkir kendaraan. UPT Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan pemasangan rambu petunjuk tarif parkir yang sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang  No 4 Tahun 2010 Tentang Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2018 besaran tarif parkir  sebagai berikut : roda 2 sebesar Rp. 1.000 roda 4 sebesar Rp. 2.000 roda 6 sebesar Rp. 10.000 roda lebuh dari 6 sebesar Rp. 12.000 Demikian informasi yang kami sampaikan.