Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan terbaru ini diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Senin (8/6/2020). Budi Karya menyebut, revisi aturan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Sumber : Kompas.com dengan judul “Sambut New Normal, Kemenhub Revisi Aturan Transportasi