Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang rutin melaksanakan kegiatan pemeliharaan lampu penerangan jalan umum /LPJU yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Rembang. Hal tersebut merupakan tujuan dari pemerintah kabupaten menjadikan Rembang terang benderang .Pemeliharaan penerangan jalan umum/PJU selain bersifat rutin juga berdasarkan aduan dan laporan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial yang perlu ditindaklanjuti sesuai dengan anggaran yag tersedia.
Seperti diketahui bahwa jumlah PJU yang terpasang saat ini berjumlah ribuan yang tersebar dibanyak titik diwilayah kabupaten Rembang sehingga dalam penanganan dan pemeliharaannya memerlukan waktu. Dukungan sarana dan prasarana sangat penting untuk memenuhi tuntutan masyarakat terkaut PJU.
“Yang saat ini dibutuhkan action dari kami (Dinhub) atas aduan masyarakat” ujar Doni Setiawan, ST Kasie pemeliharaan prasarana perhubungan. “Adapun yang menjadi kendala adalah ketidaktahuan masyarakat terkait kewenangan LPJU itu apakah menjadi kewenangan pusat atau daerah, akan etapi setiap aduan akan kita pelajari dan tindak lanjuti ” imbuhnya.
Di tahun 2022 ini Kementrian Perhubungan telah memasang 82 unit PJU yang akan tersebar di beberapa titik di sepanjang jalan Rembang – Blora sebanyak 20 unit, perbatasan Kaliori sebanyak 22 unit, Kecamatan Lasem 10 unit, Kecamatan Sluke 10 unit, Kecamatan Kragan 10 unit, Kecamatan Sarang sejumlah 10 unit.
Selain itu Pemkab Rembang pada tahun 2022 ini sedang melaksanakan pemasangan LPJU sebanyak 822 unit dan 2 highmast yang tersebar di wilayah Kabupaten Rembang. Diharapkan dengan pemasangan LPJU ruas ruas jalan di wilayah Kabupaten Rembang menjadi terang benderang.