Sejak jaman Pemerintahan Hindia Belanda, sektor transportasi khususnya lalu lintas jalan ditangani oleh DEPARTEMEN WEG VERKEER EN WATER STAAT. Sebagai aturan hukum dan pelaksanaannya tercantum dalam WEG VERKEER ORDONANTIE (WVO), Stat Blad Nomor : 86 Tahun 1933. Pada Tahun 1942 s/d 1945 departemen yang mengatur lalu lintas, tidak berfungsi secara maksimal karena adanya perang kemerdekaan. Pada tahun 1950, lembaga tersebut diaktifkan kembali dan berada pada DEPARTEMEN LALU LINTAS DAN PENGAIRAN NEGARA. Pada tahun 1957, lahirlah Undang - undang Nomor : 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Atas dasar tersebut terbentuklah DJAWATAN LALU LINTAS DJALAN (LLD) yang dilaksanakan di 10 Propinsi (Pulau Jawa dan Sumatera). Pada Tahun 1958 terbit Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 1958 yang mengatur tentang penyerahan sebagian urusan tugas bidang lalu lintas kepada Daerah Tingkat I.
- []Profil
- --Struktur Organisasi
- --Tugas dan Fungsi
- Layanan
- []PPID
- --Profil dan Tugas Fungsi PPID
- --Struktur PPID
- --Informasi Publik
- --Maklumat
- --Regulasi
- --Permohonan Informasi
- --Permohonan Keberatan
- Berita
- []Publikasi
- --Dokumen SAKIP
- --Rencana Kerja Anggaran (RKA)
- --Rencana Strategis (Renstra)
- --Indikator Kinerja Utama (IKU)
- --Rencana Kinerja (Renja)
- --Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
- --Rencana Kerja Tahunana (RKT)
- --Rencana Aksi (Renaksi)
- --Perjanjian Kinerja (PK)
- --Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
- --Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP)
- --Galeri
- --Dokumen
- Pengumuman
- Produk Hukum