Mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021), Pemerintah Kabupaten Rembang melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri RI. Agar pelaksanaan program PPKM  berjalan baik, dilaksanakan pengamanan gabungan termasuk melibatkan pihak pihak terkait termasuk Dinas Perhubungan didalamnya telah menyiapkan personil dimana nantinya akan  membantu kelancaran kegiatan tersebut​.​
Terkait pembatasan waktu di malam hari, kegiatan masyarakat dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dengan tujuan menurunkan penularan Covid – 19 di Kabupaten Rembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *