Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.

Nama lengkap aturan ini adalah Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Permenhub ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana, tertanggal 23 April 2020.

“Peraturan menteri ini sudah selesai, sudah diharmonisasikan dengan sesuai pembuatan dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Negara. Sudah selesai dan nomornya pun sudah dapat yaitu Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 23, sekarang ini, April 2020, tertanggal SK-nya,” kata Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).

“Peraturan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 28 Permenhub ini.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis menjelaskan soal Permenhub tersebut. Dalam Permenhub itu dijelaskan masyarakat dilarang menggunakan saran transportasi pada mudik tahun ini.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19,” ujar Adita.

“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020, mengatakan pengaturan transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, khususnya kendaraan pribadi ataupun angkutan umum yang membawa penumpang. Semisal bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kapal laut, hingga sepeda motor. Uangkap Adita.”

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang larangan mudik sudah terbit. Berikut adalah isi lengkap dari Permenhub yang terbit selama masa wabah virus Corona ini.

Berikut adalah isi Permenhub tentang larangan mudik, selengkapnya:

PM 25 TAHUN 2020 Tentang Pengendalian Transprtasi Selama masa Mudik Idul Fitri dalam rangka Pencegahan COVID – 19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *