Pemerintah Kabupaten Rembang memberikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) kepada para pelaku angkutan penumpang umum. Upaya tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak langsung dari kenaikan harga BBM saat ini.

Perlu diketahui bahwa subsidi subsisdi BBM tersebut untuk melaksanakan amanah dari Kementrian Keuangan RI No. 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022. Pemerintah pusat meminta daerah untuk mengalokasikan belanja wajib dalam rangka penanganan inflasi dampak dari adanya kenaikan harga BBM berupa dengan pemberikan subsidi BBM kepada pelaku sektor transportasi umum khususnya angkutan penumpang. Ini merupakan wujud perhatian pemerintah kepada para pelaku angkutan penumpang umum agar tetap dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, melalui Kasie Angkutan Farid Mudhofir, SH. , Pemkab Rembang akan memberikan subsidi BBM berupa solar dan pertalite dengan nominal Rp.200.000 setiap bulannya selama 3 bulan ke depan.

“Subsidi BBM ini diberikan dengan nominal Rp 200.000,- setiap bulannya selama 3 bulan kepada angkutan penumpang umum yang memiliki STNK aktif. Untuk penyaluran dilaksanakan tiap satu bulan sekali pada SPBU yang telah ditunjuk yaitu SPBU RBSJ Tireman Rembang,” jelas Farid.

Lebih jauh lagi, ia menjelaskan, para pelaku angkutan penumpang umum  yang sudah didata akan memperoleh voucher untuk mengisi BBM di SPBU yang telah bekerja sama dengan Pemkab Rembang. Selain itu, para pengemudi angkutan penumpang umum juga diwajibkan menunjukan voucer yang telah diterima.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *